Kampanyekan Faida, Camat Tanggul Dipastikan Langgar Aturan Netralitas ASN

Kampanyekan Faida, Camat Tanggul Dipastikan Langgar Aturan Netralitas ASN Ilustrasi. foto: herdi.web.id.

"Hal itu patut diduga pelanggaran hukum lainnya, maka selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.

Sehingga hari ini, Bawaslu sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Kemudian sebagai langkah terakhir dari temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020, Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 26 Februari 2020 telah bersurat ke KASN dan hari ini tembusan dikirim ke Pembina Kepegawaian yang ada di daerah.

"Besok surat penetapan tersebut akan ditembuskan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul Muhammad Ghozali diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember setelah viral videonya menuntun warga mengucapkan terima kasih dan lanjutkan dua periode untuk Bupati Jember Faida.

Dari videonya yang viral di medsos dan tersebar ke banyak grup WhatsApp itu, Ghozali diduga melanggar prinsip netralitas sebagai aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik praktis. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO