Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol Leonardus Simarmata menunjukkan mainan korek api berbentuk pistol yang digunakan tersangka untuk menakuti korbannya, Rabu (19/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - MLA, SZ, D, dan MS diringkus Tim Resmob Polresta Malang Kota karena melakukan perampasan barang berharga milik YAM (18), remaja asal Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Komplotan ini melakukan aksinya dengan bekerja sama. Masing-masing mempunyai peran, dengan aktor utama SZ dan D selaku eksekutor.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kronologi aksi kejahatan itu saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Rabu (19/2). Yakni bermula dengan perkenalan tersangka MLA (20) warga Bandulan Sukun Kota Malang dengan YAM (korban).
BACA JUGA:
- Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
- Polres Malang Sebut Tewasnya Nenek di Ampelgading Diduga Usai Dirampok
- Open BO Maut di Kota Malang, Pelaku Ngaku Tak Mau Bayar karena Wajah Korban Berbeda di MiChat
Singkat cerita, korban mengajak kencan MLA ke sebuah tempat di Kota Batu. “Korban YAM dipancing agar bisa ketemuan terlebih dahulu, seraya memesan agar dibawakan miras sekalian,” kata Kapolresta.
Sebelum YAM sampai di lokasi yang telah disepakati, MLA diantarkan oleh MS (18) warga Pandanlandung supaya tiba terlebih dahulu di lokasi. Saat di lokasi inilah tersangka SZ yang juga istri siri MLA beraksi ditemani D (27). SZ datang menyaru sebagai anggota Polsek Dau Polres Malang. “Keduanya menuduh bahwa YAM dan MLA telah melakukan transaksi narkoba. SZ sempat memukul kepala YAM dengan pistol mainan (korek api),” bebernya.
Ujung-ujungnya, YAM diminta menyerahkan barang-barang miliknya seperti sepeda motornya, helm, dan handphone. Adanya kejadian itu, YAM didampingi keluarganya melapor ke Polresta Malang Kkota.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap semua pelaku, pada hari Rabu (12/02). Keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Satu lagi tersangka lainnya sebagai penadah yakni DS (36), warga Cemorokandang ditetapkan DPO,” terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini. (iwa/thu/rev)
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dan satu buah handphone. “Mereka berempat kami ancam pasal 365 dan 480 tentang pencurian dan penadah. Ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun lamanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




