MALANG,BANGSAONLINE.com - Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan pohon yang terletak di Jl. Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari.
Laporan resmi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.
BACA JUGA:
- Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
- Polres Malang Sebut Tewasnya Nenek di Ampelgading Diduga Usai Dirampok
- Open BO Maut di Kota Malang, Pelaku Ngaku Tak Mau Bayar karena Wajah Korban Berbeda di MiChat
Ketua umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan mengungkapkan, selain melaporkan ke Kejati, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan beringin pohon besar dilakukan bukan untuk alasan keamanan, tetapi untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi yang diduga lahan kosong yang kabarnya akan dikembangkan menjadi kawasan ruko atau perumahan” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan temuan di lapangan, area bekas penebangan pohon tersebut ditutupi semen cor dan telah dipasang patok yang menimbulkan dugaan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.
Billy menilai tindakan tersebut mengindikasikan adanya rencana terselubung untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan komersial.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




