Diduga Ada Gratifikasi, Penebangan Pohon Beringin di Singosari Malang Dilaporkan ke Kejati

Diduga Ada Gratifikasi, Penebangan Pohon Beringin di Singosari Malang Dilaporkan ke Kejati

MALANG,BANGSAONLINE.com - Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait yang terletak di Jl. Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari.

Laporan resmi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.

Ketua umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan mengungkapkan, selain melaporkan ke Kejati, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menduga kuat ada unsur dalam tindakan ini. Penebangan beringin pohon besar dilakukan bukan untuk alasan keamanan, tetapi untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi yang diduga lahan kosong yang kabarnya akan dikembangkan menjadi kawasan ruko atau perumahan” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan temuan di lapangan, area bekas tersebut ditutupi semen cor dan telah dipasang patok yang menimbulkan dugaan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.

Billy menilai tindakan tersebut mengindikasikan adanya rencana terselubung untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan komersial.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO