JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
BACA JUGA:
- Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
- Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
- Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
- Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," jelas Sumarjono.
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).