Guru SD PNS di Bangkalan Cabuli Muridnya: Minta Dionani Saat Jam Pelajaran, Begini Modusnya

Guru SD PNS di Bangkalan Cabuli Muridnya: Minta Dionani Saat Jam Pelajaran, Begini Modusnya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menginterogasi guru SD tersangka pencabulan terhadap siswinya saat konferensi pers, Senin (2/12).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan salah satu guru Sekolah Dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Klampis kepada muridnya, Senin (2/12/219).

Tersangka adalah NYN (58), guru sekaligus wali kelas 1 yang beralamat di Dusun Krampo, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres menjelaskan, bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sebanyak dua kali, semuanya berlokasi di area sekolah saat jam pelajaran.

Pertama terjadi pada 23 November 2019, dengan korban seorang siswi kelas 1. Saat itu korban dipanggil tersangka ke ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan, tangan korban dipegangkan ke alat kelamin tersangka, yang kemudian dimaju mundurkan oleh tersangka seperti melakukan onani. Tidak hanya itu, korban juga dibaringkan oleh tersangka, lalu ia mencoba memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, tetapi tidak bisa.

Selanjutnya, aksi kedua NYN dilakukan pada Senin 25 November 2019, di ruang kelas ketika tersangka mengajar. Saat itu, ia meminta salah satu siswi maju ke depan untuk membaca di sampingnya yang sedang duduk. Kemudian, tangan korban juga dipegangkan ke alat kelamin tersangka untuk dimaju mundurkan sampai korban selesai membaca.

(Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban)

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan imbalan Rp. 2.000,- kepada korban. Selain siswa perempuan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata juga ditemukan korban laki-laki kelas 1 SD juga," tambah Rama.

Perihal motif, Rama menjelaskan masih melakukan pendalaman. "Namun sesuai keterangan tersangka, saat ini dirinya menderita penyakit diabetes. Mungkin karena tidak bisa melakukan keinginan seksualitasnya dengan istrinya, kemudian tersangka mencari alternatif lain untuk memenuhi nafsunya," jelasnya

Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari total hukuman dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga pendidik. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO