Ilustrasi. Foto: Freepik.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gerakan ayah mengambil rapor menjadi perbincangan baik di sosial media maupun di semua masyarakat.
Sebelumnya, gerakan ayah mengambil rapor ini, tertuang dalam Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN) No 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
BACA JUGA:
- Puncak Acara Aksi Bangga Kencana, Kapolres Magetan Dukung Launching Sekolah Lansia Tangguh
- BKKBN Bersama Mitra Kerja Sosialisasikan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana di Jakbar
- BKKBN Bersama Mitra Kerja Gelar Sosialisasi Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana
- BKKBN Gelar Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta Barat
Berdasarkan SE tanggal 1 Desember 2025 ini, Gerakan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, adalah gerakan yang mengimbau seluruh anak dengan anak usia sekolah untuk mengambilkan rapornya pada saat penerima rapor di akhir semester.
Gerakan ini, termasuk anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.
Namun, apakah Gerakan Ayah Mengambil Rapor ini akan mendapatkan dispensasi keterlambatan dalam masuk bekerja?
Di dalam SE Mendukbangga/Kepala BKKBN No 14 Tahun 2025 tersebut tercantum ketuan, ayah yang mengikuti Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diberikan dispensasi keterlambatan. Dispensasi itu, diatur lebih lanjut melalui ketentuan masing-masing kantornya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




