Polres Bangkalan Tangkap Maling Motor Kurir JNT

Polres Bangkalan Tangkap Maling Motor Kurir JNT Petugas saat menggelandang pelaku curanmor milik kurir di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT yang terjadi di Desa Petapan pada awal Desember.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 2 orang. Satu di antaranya telah ditangkap, sementara seorang lainnya masih buron.

"Pelaku yang pertama berinisial MR (46 tahun), warga Kecamatan Labang, Bangkalan. Satu orang lagi yaitu SN yang masih dalam tahap pengejaran dan sudah menjadi buronan polisi," ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, saat kejadian korban sedang mengantarkan 85 paket. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, dan sandal jepit saat melancarkan aksinya.

Setelah korban melapor, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 1x24 jam setelah korban membuat laporan polisi, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Alhamdulillah MR berhasil kami amankan," urai Hafid.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah membuang isi paket sekaligus menjual motor kepada penadah. Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan 2 penadah motor berinisial MU dan AH.

"Ketiganya telah kami lakukan penahanan di Mapolres dan saat ini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," kata Hafid.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (mzr/uzi/mar)