Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen

Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen Fuad Amin setelah ditangkap KPK. Tampak ia bersama uang ratusan juta sebagai barang bukti. Foto: okezone

BANGKALAN(BangsaOnline) Menjadi bukan barang baru bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron. "Sejak awal jadi bupati, mainannya fee proyek," kata Yasin Marseli, pengusaha di Bangkalan, Kamis, 4 Desember 2014.

Saat Fuad awal-awal menjadi bupati pada 2003, proyek besar yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bangkalan adalah Gedung Olahraga Sultan Kadirun. Proyek tahun jamak yang didanai APBD sebesar Rp 5,5 miliar itu dikerjakan Yasin Marseli. Pengerjaan proyek ini dimulai oleh pemerintah M. Fatah, Bupati Bangkalan sebelum Fuad, pada 2002. “Rampung di masa Fuad Amin."

Saat mencalonkan diri sebagai bupati, Yasin bercerita, Fuad pernah berkunjung ke rumahnya. Saat itu, Yasin menanyakan kepada Fuad jumlah fee yang dia minta dari proyek GOR Sultan Kadirun. "Waktu itu Fuad minta 2,5 persen. Ucapan itu saya pegang."

Setelah Fuad jadi bupati, Yasin menyetorkan komisi yang diminta Fuad. Selain komisi 2,5 persen, Fuad juga meminta jatah untuk pimpinan DPRD Bangkalan kepada dinas terkait dan pimpinan proyek. "Dia minta semua fee satu pintu. Jadi saya serahkan semua ke Fuad."

Pada termin ketiga proyek, Yasin berniat mengantarkan lagi fee kepada Fuad Amin. Tapi Fuad tidak mau cuma menerima 2,5 persen. "Dia minta 10 persen. Saya bertengkar dengan dia."
Menolak menuruti permintaan Fuad, Yasin membawa pulang uangnya. "Dikasih uang gak mau, ya, saya bawa pulang. Jadi, memang sejak awal yang ada di pikiran Fuad cuma duit. Semua hal harus jadi sumber duit."

Anggota Kadin Kabupaten Bangkalan, H Humaidi, malah mengungkap kasus lebih parah.Menurut dia, Fuad Amin memang menjadi di wilayahnya. Setiap pemenang proyek harus menyetor fee berkisar antara 17,5 persen dan 20 persen dari nilai proyek.

Jika nilai proyeknya sebesar Rp1 miliar, maka uang yang harus disetorkan oleh kontraktor sebesar Rp200 juta. Ada pun mekanisme penyerahannya 10 persen dibayar sebelum proyek dikerjakan. Sedangkan sisanya 10 persen dibayar setelah termin turun atau sudah ada pencairan.

Jika tidak sanggup membayar fee dari yang ditentukan, kontraktor tidak mungkin mendapatkan proyek.

"Semua proyek yang ada di sini pemenangnya harus membayar fee yang besarannya berkisar antara 17,5 dan 20 persen," terang H Humaidi, Kamis (4/12/2014).

Sumber: okezone/tempo.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO