PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Event Probolinggo Tempo Doeloe (PTD) yang digelar beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini langsung disikapi serius Komisi II DPRD Kota Probolinggo.
Senin (18/11) siang tadi, DPRD memanggil pihak terkait dari EO atau Event Organizer, PKL, DKUPP, BPPKAD, serta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar). Persoalan tarikan atau pungutan ke sejumlah PKL, kurangnya pelibatan PKL lokal, serta karcis yang diplong menjadi persoalan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II tersebut.
BACA JUGA:
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
- Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
- Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
- Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Ketua PKL, Alifurohman mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam acara itu. Dalam kesempatan itu, Alif juga bersikeras jika pihaknya adalah ketua paguyuban PKL yang sah. "Kita sudah tercatat di notaris dan ini merupakan pengurus yang sah. Karena itu, persoalan ini harus dibahas sampai tuntas," ujar Alif menunjukkan SK notaris dan kepengurusannya didampingi Kuasa Hukum PKL, Mulyono.
Pihak EO yang diwakili Deka mengakui jika event PTD itu sebelumnya memang digelar selama 3 hari dengan nilai anggaran dari pos Disbudpar 114 juta. "Saya melaksanakan PTD ini, yang anggarannya hanya 3 hari. Maka, untuk memeriahkan itu semua, kami tambah 8 hari. Itu semua demi para pelaku usaha di Kota Probolinggo dan sekitarnya, untuk mendapatkan omzet," ujar Deka kepada sejumlah anggota Komisi II.
Tidak hanya itu, Deka menambahkan, jika tetap dipaksakan digelar tiga hari, mereka akan rugi, karena tak bakal mencapai omzet. "Penambahan waktu sampai 8 hari itu adalah inisiatif kami. Bahkan, kami juga menambah bintang tamu, agar meriah," tegasnya dengan mimik serius.
Menangapi itu, Anggota Komisi II Muhlas Kurniawan menyayangkan tindakan penarikan sejumlah uang terhadap para PKL. Apalagi, menurut Mukhlas, dasar penarikan yang dilakukan itu telah menyalahi aturan. Faktanya, ada penarikan 1,5 juta bagi yang bertenda, dan 250 ribu bagi PKL yang tak bertenda.
"Kami sangat menyayangkan tindakan penarikan itu. Apakah OPD atau pemerintah tahu dengan penarikan itu? Karena, dasar penarikannya itu apa?," tegas Muhlas mempertanyakan.
Senada dengan Mukhlas, Hamid Rusdi juga mengaku geram dengan tindakan ugal-ugalan yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat itu. Apalagi, tindakan penarikan dan karcis yang diplong itu adalah menyalahi aturan.
"Kami mengingatkan, agar berhati-hati. Harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jangan karena perintah atasan atau siapa pun lantas tak mengindahkan aturan yang ada, karena yang kena dampak nantinya OPD sendiri," tegas Hamid.