Praperadilan Ditolak, Kejari Gresik Minta Sekda Kooperatif

Praperadilan Ditolak, Kejari Gresik Minta Sekda Kooperatif Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo S. didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti yang menolak upaya hukum praperadilan , Andhy Hendro Wijaya atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi potongan insentif pajak daerah di BPPKAD.

"Kami ucapkan terima kasih kepada ketua sidang yang telah memimpin jalannya sidang dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum acara," ujar Bayu dalam rilis persnya yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/11). "Kami sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan ketua sidang," katanya.

Terhadap adanya putusan praperadilan dan pertimbangan hakim, Bayu menyatakan Kejari Gresik akan menjadikan koreksi dan pelajaran, khususnya tim penyidik untuk meningkatkan kinerja, sehingga bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam proses penyidikan.

"Kami akan laporkan kepada pimpinan secara berjenjang dan meminta petunjuk kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan sikap yang akan diambil selanjutnya," jelas Humas Kejari Gresik ini.

Setelah putusan praperadilan, lanjut Bayu, Kejari mengharapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya dapat kooperatif tanpa adanya panggilan selanjutnya untuk menghadap kapada penyidik Kejari Gresik dan memberikan keterangan. "Sehingga, penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," paparnya.

Bayu juga meminta kepada masyarakat Gresik agar mendoakan dan memberikan dukungan terhadap Kejari Gresik. "Kami mohon doa dan dukungannya agar kami selalu amanah dalam menjalankan tugas dalam penanganan perkara ini," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO