Dewan Minta Pemkab Gresik Kirim Surat soal Batalnya Pemecahan BPPKAD

Dewan Minta Pemkab Gresik Kirim Surat soal Batalnya Pemecahan BPPKAD Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir (kiri), bersama salah satu wakilnya, Mujid Riduan. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera mengirimkan surat resmi ke dewan terkait pembatalan pemecahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang semula direncanakan tahun ini.

"Soal pemecahan BPPKAD jadi dipecah atau tidak tahun ini, silakan pemda berkirim surat ke kami (DPRD)," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (9/11/2025).

Pemecahan BPPKAD mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah. Regulasi itu telah disahkan dewan setelah mendapat telaah dari Gubernur Jawa Timur pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, BPPKAD dirancang untuk dipecah menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Pemisahan ini bertujuan agar tugas-tugas pendapatan dan pengelolaan keuangan dapat dijalankan secara lebih fokus dan maksimal oleh masing-masing OPD yang dipimpin pejabat eselon IIb.

"Kami sangat berharap dengan pemecahan BPPKAD menjadi dua OPD, kinerja bidang keuangan dan pendapatan akan lebih maksimal. Namun dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, tahun ini belum memungkinkan untuk menjalankan pemecahan tersebut," urai Syahrul.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO