Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir (kiri), bersama salah satu wakilnya, Mujid Riduan. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera mengirimkan surat resmi ke dewan terkait pembatalan pemecahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang semula direncanakan tahun ini.
"Soal pemecahan BPPKAD jadi dipecah atau tidak tahun ini, silakan pemda berkirim surat ke kami (DPRD)," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (9/11/2025).
Pemecahan BPPKAD mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah. Regulasi itu telah disahkan dewan setelah mendapat telaah dari Gubernur Jawa Timur pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BPPKAD dirancang untuk dipecah menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pemisahan ini bertujuan agar tugas-tugas pendapatan dan pengelolaan keuangan dapat dijalankan secara lebih fokus dan maksimal oleh masing-masing OPD yang dipimpin pejabat eselon IIb.
"Kami sangat berharap dengan pemecahan BPPKAD menjadi dua OPD, kinerja bidang keuangan dan pendapatan akan lebih maksimal. Namun dengan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, tahun ini belum memungkinkan untuk menjalankan pemecahan tersebut," urai Syahrul.
Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya segera mengoperasikan BPD agar dapat fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama menghadapi tantangan pengurangan dana transfer sebesar Rp539 miliar pada tahun depan.
"Keberadaan BPD sangat diharapkan bisa mendongkrak pundi-pundi pendapatan untuk peningkatan PAD," pungkasnya.
Sementara itu, Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyatakan bahwa pemecahan BPPKAD belum diberlakukan tahun ini meskipun perda sudah memungkinkan untuk dijalankan.
"Tidak pak, tahun ini pemecahan BPPKAD belum kami lakukan," ucapnya.
Ia mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, serta penataan personel yang akan ditempatkan di masing-masing OPD.
"Sejumlah hal itu yang menjadi pertimbangan pemecahan BPPKAD belum dilakukan tahun ini," tuturnya. (hud/mar)








