Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BKD dan 2 Security Perumahan

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BKD dan 2 Security Perumahan Kepala BKD Gresik Nadlif (tengah) usai memberikan keterangan saksi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan Andhy Hendro Wijaya dengan Hakim Tunggal, Rina Indrajanti, S.H. kembali digelar di PN Gresik, Kamis (7/11). Seperti sidang sebelumnya, hadir kuasa hukum selaku pemohon Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H.

Sedangkan dari termohon (jaksa), hadir Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.

Sidang kali ini, kembali mendengarkan keterangan saksi. Dari pemohon (kuasa Sekda) menghadirkan saksi Ahli Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. dari Unair, Surabaya.

Sementara dari termohon (Jaksa) menghadirkan 6 saksi bukti. Mereka adalah Kepala BKD sekaligus Plh. Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, serta 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda dan Muhammad Haidar. Perum Grand Garden merupakan tempat tinggal Sekda Andhy Hendro Wijaya.

Dalam kesaksiannya, M. Nadlif menyatakan bahwa dirinya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) per tanggal 31 Oktober 2019, setelah Sekda Andhy Hendro Wijaya tak masuk kerja sejak 14 Oktober. "Saya diitunjuk Plh Sekda oleh Pak Bupati sejak tak aktifnya Pak Sekda, tanggal 14 Oktober 2019, mengingat banyak surat masuk yang tak bisa ter-cover," katanya saat mengawali kesaksian.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Arifin Nur Wanda menanyakan tugas Kepala BKD apa selama Sekda tak ngantor. Nadlif menjawab, jika dirinya sudah koordinasi dengan Insepektorat dan memberitahukan kepada Bupati pada 18 Oktober dan 28 Oktober 2020.

Alifin kemudian menanyakan sanksi yang dikenakan terhadap Sekda sebagai ASN karena tak masuk kerja lebih dari 5 hari.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO