GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan Hakim Tunggal, Rina Indrajanti, S.H. kembali digelar di PN Gresik, Kamis (7/11). Seperti sidang sebelumnya, hadir kuasa hukum Sekda Gresik selaku pemohon Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H.
Sedangkan dari termohon (jaksa), hadir Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Sidang kali ini, kembali mendengarkan keterangan saksi. Dari pemohon (kuasa Sekda) menghadirkan saksi Ahli Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. dari Unair, Surabaya.
Sementara dari termohon (Jaksa) menghadirkan 6 saksi bukti. Mereka adalah Kepala BKD sekaligus Plh. Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, serta 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda dan Muhammad Haidar. Perum Grand Garden merupakan tempat tinggal Sekda Andhy Hendro Wijaya.
Dalam kesaksiannya, M. Nadlif menyatakan bahwa dirinya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) per tanggal 31 Oktober 2019, setelah Sekda Andhy Hendro Wijaya tak masuk kerja sejak 14 Oktober. "Saya diitunjuk Plh Sekda oleh Pak Bupati sejak tak aktifnya Pak Sekda, tanggal 14 Oktober 2019, mengingat banyak surat masuk yang tak bisa ter-cover," katanya saat mengawali kesaksian.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Arifin Nur Wanda menanyakan tugas Kepala BKD apa selama Sekda tak ngantor. Nadlif menjawab, jika dirinya sudah koordinasi dengan Insepektorat dan memberitahukan kepada Bupati pada 18 Oktober dan 28 Oktober 2020.
Alifin kemudian menanyakan sanksi yang dikenakan terhadap Sekda sebagai ASN karena tak masuk kerja lebih dari 5 hari.