Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BKD dan 2 Security Perumahan

Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BKD dan 2 Security Perumahan Kepala BKD Gresik Nadlif (tengah) usai memberikan keterangan saksi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Mengacu PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai disebutkan PNS/ASN, apabila selama 5 hari tak masuk berturut-turut, maka sanksi teguran lisan, selama 10 hari sanksi teguran tertulis, dan kalau 15-20 hari sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan gaji berkala selama setahun. Saat ini, sanksi penundaan gaji belum kami lakukan," pungkasnya.

Sementara saksi ahli dari kuasa hukum , Dr. Bambang Suheryadi memberikan penjelasan bahwa praperadilan yang diajukan tersangka adalah sah. "Sebab ketika ada penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, tersangka tak menghadiri panggilan. Hal itu sah dilakukan oleh tersangka ketika pemanggilan dilakukan dengan cara tak patut dan wajar seperti ketentuan KUHAP, " ujarnya.

"Dalam pemanggilan seseorang baik sebagai saksi atau tersangka, harus prosedural. Konsekuensinya jika tak prosedur tak sah. Saksi atau tersangka berhak tak datang," paparnya.

Pada kesempatan ini, Bambang juga mengungkapkan bahwa bukti yang didapat dari M. Muktar (eks Plt. Kepala BPPKAD yang sudah divonis PN Tipikor) tak bisa digunakan untuk menetapkan Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka.

"Jika penyidik ingin menetapkan tersangka B yang dianggap masih rentetan dengan A, maka harus melakukan pemeriksaan ulang, termasuk pemeriksaan saksi ulang. Jadi keterangan saksi untuk A tak boleh dipakai untuk B. Dalam artian, bukti A tak bisa dipakai untuk B. Sebab tindak pidanya bisa beda," urainya memberikan analogi.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, hakim menyatakan sidang dilanjutkan Jumat (8/11) besok. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO