Tertangkap Lagi, Residivis Pengedar Sabu Terancam Hukuman Berlipat

Tertangkap Lagi, Residivis Pengedar Sabu Terancam Hukuman Berlipat Residivis Jamil Yusuf (40) beserta barang bukti gas gun.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Residivis Jamil Yusuf (40) warga Desa Jatikalang Krian, akan mendekam di sel tahanan lebih lama, bahkan seumur hidup. Ini setelah ia terlibat dalam peredaran barang haram narkoba untuk kesekian kalinya dan juga memiliki tiga pucuk senjata jenis gas gun. Dua pucuk senjata berbentuk laras panjang dan satu laras pendek.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muhammad Indra Nadjib menjelaskan, kepemilikan senjata tersebut biasa digunakan Jamil saat sedang bertransaksi narkoba. “Untuk berjaga-jaga, namun tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata tersebut,” paparnya.

Padahal, lanjut Indra, izin kepemilikan senjata hanya boleh digunakan untuk keperluan olahraga menembak. “Dalam tempat tertentu, seperti lapangan tembak atau tempat latihan lainnya. Sebab, daya ledak yang dimiliki sama dengan senapan api,” jelasnya.

Hal tersebut tentu membuat hukuman Jamil semakin berat. Sebab, selain berstatus residivis kasus peredaran narkoba, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya terancam hukuman berlipat ganda. Hal tersebut diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dari kasus narkoba saja, dia bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Bagi Jamil, dunia gelap narkoba bukan barang baru. Pada 2012, pria yang bekerja sebagai pengepul barang rongsokan itu pernah mendekam di Lapas Medaeng, dan menjalani hukuman penjara empat tahun. Parahnya, dinginnya sel tahanan tidak membuatnya kapok.

Anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membekuknya pada 26 September lalu, di tempat kos yang berada di kawasan desa Bangsri, kecamatan Sukodono. “Ada barang bukti satu setengah gram, sabu, dan tiga pucuk senapan gas gun,” terang perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Dari pengakuannya, Jamil mendapat barang tersebut dari jaringan pengedar kelas kakap bernama Ida asal Surabaya, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Dapat setoran 4 gram, sudah berhasil dijual 1,5 gram kepada dua pembeli,” pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO