Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Kurir Sabu di Tanggulangin, Amankan BB 9,6 Gram

Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Kurir Sabu di Tanggulangin, Amankan BB 9,6 Gram Satu dari dua kurir sabu yang diamankan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di seputaran Tanggulangin, Sidoarjo. Dua kurir berinisial MWS alias Kumis (25) dan AA (24) diringkus.

Dua pria asal Tanggulangin itu ditangkap di teras rumah Perum Tanggulangin Eksekutif, Desa Kalitengah. Penangkapan dua pengedar sabu ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire, Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua pengedar narkoba berinisial MWS dan AA di rumahnya wilayah Tanggulangin, Sidoarjo," ujar Riki.

Terungkapnya bisnis narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi barang haram di Tanggulangin. Respons cepat dari polisi untuk menindaklanjuti informasi tersebut membuahkan hasil.

Penggerebekan dilakukan di teras rumah tersangka yang berada di Perum Tanggulangin Eksekutif, Desa Kalitengah. Dari sana, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,60 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Menurut penuturan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari Keceng (DPO), totalnya seberat 10 gram. Kemudian, sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bagian dalam plastik klip.

"Sebelum diedarkan, dua tersangka ini memakainya terlebih dahulu. Sabu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Tanggulangin," tuturnya.

Tersangka sudah membungkus SS tersebut dalam kemasan siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat upah Rp700 ribu. "Tersangka sudah kami tahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Beberapa barang bukti dari hasil penangkapan berhasil diamankan. Di antaranya, satu bungkus plastik klip berisi SS seberat 9,60 gram, potongan sedotan plastik, pipet kaca bekas pakai, perangkat isap sabu, satu bungkus rokok dan dua ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cat/rev)