Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) untuk memperkuat layanan bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi warga binaan, Minggu (15/2/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada pemberian konsultasi hukum dan penyuluhan bagi warga binaan agar mereka memahami posisi hukum, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan memadai.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menegaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk pembinaan yang humanis.
“Kami mengapresiasi terjalinnya sinergi ini. Harapannya, warga binaan mendapatkan manfaat nyata melalui peningkatan pemahaman hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak FH UB menegaskan komitmen akademisi untuk turun langsung memberi kontribusi melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa. Program ini disebut sebagai laboratorium sosial yang relevan sekaligus memperkuat tridarma perguruan tinggi.
Kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 10 Februari 2026 ini dinilai strategis di tengah kebutuhan peningkatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan. Dengan dukungan akademisi, pembinaan warga binaan diarahkan tidak hanya pada aspek disiplin, tetapi juga pemberdayaan intelektual dan kesadaran hukum.
Kolaborasi ini menegaskan pergeseran paradigma pemasyarakatan di Indonesia dari pendekatan represif menuju rehabilitatif, menempatkan warga binaan sebagai subjek pembinaan. Penandatanganan berlangsung di Gedung A Lantai 5 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan dihadiri Aan Eko Widiarto selaku dekan, serta jajaran pejabat dan staf pendamping. (maf/par/mar)








