BANGSAONLINE.com - Universitas Brawijaya (Unibraw) memberlakukan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam di Pulau Sumatra. Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan ditujukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi resmi sebagai korban bencana.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Unibraw, Mohamad Khoiru Rusydi, menyatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Unibraw sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana, khususnya banjir.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini merupakan komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang dialami,” paparnya, Kamis (15/1/2026).
Proses pembebasan UKT akan berjalan bersamaan dengan masa registrasi ulang Semester Genap yang dijadwalkan pada 19-30 Januari 2026. Mahasiswa tetap diminta mengikuti alur registrasi sesuai ketentuan tanpa perlu khawatir terkait tagihan UKT.
Pendataan mahasiswa terdampak bencana telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unibraw dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang telah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan keringanan UKT ulang melalui sistem. Data tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga pembebasan UKT dapat diproses secara otomatis,” kata Khoiru.
Sebelumnya, Unibraw juga pernah menerapkan kebijakan serupa saat pandemi Covid-19 maupun bencana nasional lainnya. Prinsipnya, universitas hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak terhambat, apalagi sampai menghentikan studi karena kendala pendanaan akibat bencana.
Unibraw membuka peluang evaluasi lanjutan apabila dampak bencana berlangsung dalam jangka panjang, termasuk kemungkinan pemberlakuan kebijakan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya. Mahasiswa terdampak diimbau aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Unibraw, Sujarwo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sekitar 190 mahasiswa terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa membedakan fakultas maupun jalur masuk,” ujarnya.
Selain pembebasan UKT, Unibraw juga telah menyalurkan bantuan lain kepada mahasiswa terdampak, termasuk biaya hidup, penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial di wilayah banjir pada Desember 2025. (rom)






