Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, 76 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, 76 Tersangka Diamankan Konferensi pers terkait kasus narkoba di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama September hingga 18 Oktober 2025. Sebanyak 76 tersangka diamankan dalam operasi intensif tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, bersama Kasi Humas, Iptu Tri Novi Handono, menyampaikan hasil pengungkapan kepada awak media pada hari ini, Selasa (21/10/2025).

“73 tersangka pria dan 3 tersangka perempuan yang kami amankan dari total 65 kasus narkoba selama September sampai 18 Oktober 2025. Untuk barang bukti antara lain, 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi dan 3.804 butir pil koplo. Hasil ini sama saja kita telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Riki.

Dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat 9 kasus menonjol, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/A/322/X/2025 tanggal 4 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram, serta LP/A/309/IX/2025 tanggal 17 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1).

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. (cat/mar)