Polres Lamongan Tangkap Habib Assegaf Palsu, Gelapkan Mobil

Polres Lamongan Tangkap Habib Assegaf Palsu, Gelapkan Mobil Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat (tengah) saat menghadirkan tersangka dalam pers rilis di Mapolres Lamongan. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk Habib Assegaf palsu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Senin (9/9) lalu. Ia ditangkap atas tuduhan penggelapan mobil dengan korban bernama H Ikhwan, asal Kecamatan Laren, Lamongan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui bernama Ainur Rofiq alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf tersebut mendatangi rumah korban di Kecamatan Laren bersama rekannya. Sesampainya di kediaman korban, pelaku kemudian berpura-pura meminjam mobil Suzuki APV berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) S-1672-JD.

Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian membiarkan mobil yang dipinjam itu dibawa pergi. Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang ia pinjam. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Gresik.

"Pelaku berhasil kita amankan saat ngopi di Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (11/9), siang.

Atas tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 77.000.000. Sementara mobil yang dibawa lari oleh pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Untuk memastikan bahwa pelaku ini tidak mengalami gangguan jiwa, Norman (sapaan akrab Kasat Lantas Polres Lamongan) mengaku akan memeriksa kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa di Surabaya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku, meski hasil pemeriksaan rekam medik beberapa tahun lalu pelaku dinyatakan sehat," ungkapnya.

Pelaku yang tinggal di RT 001, RW 009, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, itu juga melakukan kejahatan lainnya, seperti merampas perhiasan emas dan jam tangan berharga milik para korbannya. Tersangka ini juga melakukan penipuan lain, seperti menjanjikan bisa memenangkan calon kepala desa yang akan bertarung pada 15 September 2019 nanti di Lamongan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang memiliki gelar Mustahil Bagi Anda (MBA) itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan bagi para korban, khususnya warga Lamongan yang merasa ditipu, Norman mengimbau segera melapor ke Mapolres Lamongan. "Kasus ini terus kita kembangkan," pungkasnya. (qom) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO