Sejumlah botol miras yang diamankan petugas hasil razia di sebuah kafe
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Sat Samapta Polres Lamongan dan Polsek Sukodadi menggelar razia miras di sejumlah kafe dan warung di Kecamatan Sukodadi, Rabu (3/12/2025) malam.
Razia dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Elf Isi 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan Usai Serempetan dengan Truk Tangki
Razia tersebut melibatkan unsur Forkopimcam serta tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi kamtibmas tetap kondusif selama libur panjang.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Petugas menyisir beberapa titik yang dicurigai menjual miras, terutama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di lima titik kafe, ditemukan berbagai jenis miras yang kemudian kami amankan ke Polsek Sukodadi," kata Hamzaid kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




