Ilustrasi
GRESIK,BANGSAONLINE.com -Seorang jukir mengancam pedagang kaki lima (PKL) menggunakan celurit dan terekam kamera CCTV.
Peristiwa itu terjadi di pelataran sebuah minimarket di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial BS (40), warga Kelurahan Sidotopo, Kenjeran, Surabaya, terlibat perselisihan dengan penjual pentol berinisial MA yang sedang berjualan di lokasi tersebut. Keributan dipicu oleh kesalahpahaman antara keduanya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan menjelaskan, emosi pelaku tersulut hingga berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Terjadi cekcok akibat kesalahpahaman. Pelaku BS yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah celurit yang disimpan di samping toko untuk mengancam korban,” ungkap Ipda Asyraf, Kamis (1/1/2026).
Dalam rekaman CCTV minimarket, BS terlihat beringas dan hendak mengayunkan celurit ke arah korban.
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pegawai minimarket dan warga sekitar yang segera memegangi tangan pelaku sebelum senjata tajam mengenai MA.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pelacakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan BS pada Senin (29/12/2025) di wilayah Desa Dahanrejo.
“Tersangka kami amankan pada Senin (29/12/2025) di wilayah Desa Dahanrejo tanpa perlawanan. Pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk proses hukum,” ungkap Asyraf.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pengancaman tersebut.
“BS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (van)







