Suasana audiensi antara GMBI dan DPRD Pasuruan.
Dia memaparkan syarat mendaftar sebagai kades hanya membutuhkan ijazah minimal SMP atau sederajat. "Jadi kalau lulusan pesantren berarti ijazahnya tingkat (wustho) menengah. Jangan lupa, harus ada keterangan legalisir dari Kemenag," papar Ridlo.
Sementara dari perwakilan Kemenag yakni Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) mempersilakan untuk minta pengajuan legalisir atau keterangan lainnya yang berkaitan dengan pencalonan. "Kami siap melayani kapan pun warga meminta legalisir atau keterangan, sekaligus saya tanda tangani," terang Kasi Pontren yang enggan disebut namanya tersebut.
Sedangkan H. Arifin dari Fraksi PDIP, yang memimpin audiensi tersebut, berharap DPMD meningkatkan sosialisasi supaya tidak terjadi hal yang seperti ini.
Senada, Dr. Kasiman anggota DPRD fraksi Gerindera menyarankan kepada Kemenag dan DPMD untuk tidak mempersulit pelayanan warga yang sedang membutuhkan persyaratan administrasi dalam mencalonkan kepala desa tersebut.
"Tolong dari Kemenag ya, yang ijazahnya pesantren itu segera dikasih surat keterangan atau legalisir. Begitu juga dengan DPMD untuk tidak mempersulit warga yang ijazahnya dari pesantren, sebab ini merupakan kearifan lokal," tutup Kasiman. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




