Hearing antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Disperindag membahas tunggakan sewa di Plaza Bangil.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis LSM Chairil Muchlis menyoroti hasil audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Disperindag, terkait dengan tunggakan sewa di Plaza Bangil yang menjadi temuan BPK RI.
Muchlis heran dengan data adanya seorang pengguna kios Plasa Bangil yang memiliki tanggungan mencapai Rp552.004.676 untuk 1 kios.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
Di sisi lain, Kepala Disperindag, Diana Lukita Rahayu, membantah ada kios yang tanggungannya mencapai Rp500 juta lebih. Menurut Diana, tidak ada kios yang punya tanggungan hingga Rp500 juta. Maksimal hanya sampai Rp300 juta.
"Ini aneh. Padahal data (tunggakan) tersebut bersumber dari tagihan resmi disperindag pada penyewa. Justru dibantah sendiri oleh Kadisperindag," cetus Muchlis.
"Bagaimana mana akan menyelesaikan hal yang sangat kompleks ini kalo datanya sendiri (Kadisperindag) tidak memguasai," imbuh Muchlis.
Sementara Nahnu Falefi, Kepala UPT Pasar Bangil, menjelaskan saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, kasus itu dinilai layak naik ke pansus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




