"Bagaimana mana akan menyelesaikan hal yang sangat kompleks ini kalo datanya sendiri (Kadisperindag) tidak memguasai," imbuh Muchlis.
Sementara Nahnu Falefi, Kepala UPT Pasar Bangil, menjelaskan saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, kasus itu dinilai layak naik ke pansus.
"Pasalnya, temuan BPK pada tahun 2022 sudah mencapai Rp37 miliar. Kemudian pada tahun 2024 mencapai Rp45,2 miliar," ungkapnya.
Sedangkan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan berharap Disperindag membuat gebrakan baru untuk menyelesaikan polemik tunggakan tersebut.










