Dua dari lima pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap, sedang diapit petugas.
I Gusti mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi akibat pengaruh alkohol, karena kelima tersangka baru saja pesta miras. Para pelaku minum-minuman keras di depan tempat kos korban.
Saat itu, korban pulang dan akan masuk ke kos. Namun korban dicegat dan ditawari minum oleh kelima tersangka. Tawaran para tersangka ditolak oleh korban dengan alasan baru saja ikut minum bersama temannya di luar.
"Mendapat jawaban korban, para tersangka tersinggung dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, dipukul dengan pecahan botol di bagian hidung dan wajah. Korban saat itu iuga mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena lukanya yang serius," jelas I Gusti.
Pasca penganiayaan, kelimanya dilaporkan oleh saudara korban. Kelimanya saat akan ditangkap, kabur duluan dan dinyatakan DPO.
"Untuk tersangka Pamungkas, mengaku saat itu ikut memukul empat kali di bagian wajah korban. Sedangkan tersangka Imam ikut mengeroyok dan memukul leher korban satu kali," tukasnya.
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




