GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik di akhir jabatan periode 2014-2019 kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Kamis (22/8), DPRD menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pengambilan keputusan atas perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, serta dihadiri Wabup Moh. Qosim dan seluruh anggota dewan.
BACA JUGA:
Kali ini, ada 7 Raperda yang diajukan DPRD dan Pemkab Gresik. Pertama, Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, yang diajukan Komisi I.
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV Aids di daerah, yang diajukan Komisi IV.
Ketiga, Raperda tentang tarif sewa pemakaian kekayaan daerah berupa penggunaan rumah susun sederhana sewa, pengajuan dari Pemkab Gresik.
Keempat, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, pengajuan dari Pemkab Gresik.