Akhir Jabatan, DPRD Gresik Paripurnakan Tambahan 7 Raperda

Akhir Jabatan, DPRD Gresik Paripurnakan Tambahan 7 Raperda Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim disaksikan Wabup Moh. Qosim dan Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' saat menandatangani nota tentang 7 Raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kelima, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan Pemkab Gresik.

Keenam, Raperda tentang jasa konstruksi. Dan, ketujuh Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik, yang diajukan Pemkab Gresik.

Sementara Ketua Bapemperda , Mubin menyatakan, Propemperda tahun 2019 ditetapkan berdasarkan keputusan Nomor: KPTS/16/DPRD/XI/ 2018, tentang program Perda Kabupaten Gresik tahun 2019.

Hal ini, kata Mubin, sesuai dengan ketentuan pasal 239 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda), dan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta surat Bupati Gresik Nomor 180/280/437.12/2019 perihal usulan perubahan Propemperda 2019.

"Bapemperda, komisi-komisi, dan pemerintah telah melakukan rapat kordinasi membahas rencana perubahan Propemperda. Kami memastikan bahwa judul yang telah diajukan oleh pemerintah telah memenuhi persyaratan perundangan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO