Kejari Jember Panggil Lagi 2 Saksi Baru Terkait Kasus Rehab Pasar Manggisan

Kejari Jember Panggil Lagi 2 Saksi Baru Terkait Kasus Rehab Pasar Manggisan Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Kali ini Kejari memeriksa 2 orang saksi, di antaranya berasal dari PNS dan non PNS.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan 6 orang saksi baru, namun baru 2 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk inisialnya S dan PS. Satunya ASN dan satu lagi swasta," kata Herdian tanpa menyebut secara rinci siapa yang ASN dan siapa swasta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2019) kemarin.

Lanjut Herdian, berdasarkan keterangan para saksi didapatkan fakta baru yang menguatkan keterangan saksi sebelumnya. Di mana mengindikasikan adanya pekerjaan yang di sub-kan dan peminjaman perusahaan untuk mendapatkan tender revitalisasi pasar.

"Jadi dari keterangan saksi, CV yang mengerjakan proyek dari luar kota, dengan pinjam bendera perusahaan CV di Jember," ungkapnya.

"Padahal sesuai aturan harus namanya sendiri (tidak boleh perusahaan lain). Karena proyek ini penunjukan langsung. Jadinya CV-nya untuk konsultan pengawasan milik S, dan konsultan perencana inisial PS," sambungnya.

Pemilik perusahaan yang dipinjam ini milik inisial S. "Kompensasinya ada fee, besarannya 8 persen dari nilai kontrak yang diberikan," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan ini, Herdian mengatakan Kejari akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan revitalisasi pasar itu. "Khususnya yang terjadi di Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Untuk pasar yang lain masih belum," katanya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO