Surat Rekomendasi dari Bawaslu Trenggalek Dinilai Kabur oleh KPU

Surat Rekomendasi dari Bawaslu Trenggalek Dinilai Kabur oleh KPU Puluhan Kader PDIP Trenggalek saat berada di ruang pertemuan KPU Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Puluhan kader DPC PDIP Trenggalek mendatangi gedung KPU Trenggalek, Rabu (15/5). Kedatangan mereka guna menanyakan langkah yang telah dilakukan oleh KPU terkait surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Trenggalek beberapa waktu yang lalu.

"Jadi kedatangan kami ke sini ini ingin menanyakan pada KPU sampai sejauh mana langkah yang telah ditempuh oleh KPU terkait surat rekomendasi dari Bawaslu Trenggalek. Sebab sejauh ini kami menilai kok sepertinya tidak ada tindak lanjut sama sekali," kata Wahyu di ruang pertemuan KPU Trenggalek, Rabu (15/5).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suripto Ketua KPU Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu Trenggalek dengan melakukan koreksi administratif.

Menurut Suripto putusan surat rekomendasi Bawaslu dalam persidangan ketika itu yang menyebutkan bahwa KPU dengan sah dan menyakinkan telah melanggar administratif, merupakan bentuk putusan sumir dan error off personal atau kabur.

Suripto kemudian menjelaskan bahwa yang dituntut itu adalah persoalan yang berada di TPS, sementara tuntutan atau putusan dari Bawaslu itu dilakukan di luar proses rekapitulasi.

"Sudah selesai rekapitulasinya. Kami memandang sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 itu bukan lagi persoalan administratif, tetapi menyangkut pada PKPU perselisihan hasil penghitungan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan lagi kewenangan Bawaslu," terangnya.

Bawaslu, kata Suripto lebih lanjut, saat menggelar persidangan tanggal 6 Mei ketika itu sudah menyalahi prosedur. "Karena undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu ke KPU kala itu berbunyi klarifikasi, bukan undangan untuk melakukan persidangan.  Jadi kami itu diundang pada tanggal 6 Mei itu bukan untuk sidang, tetapi untuk klarifikasi," katanya.

Ia kemudian menambahkan ketidakhadiran pihaknya atas undangan Bawaslu itu dikarenakan ia beserta lima komisioner KPU tengah mengikuti proses rekapitulasi tingkat provinsi.

"Jadi kami sudah melayangkan surat ke Bawaslu bahwa kami tidak bisa hadir di persidangan Bawaslu pada tanggal 6 itu, karena kami berlima beserta lima komisioner beserta sekretaris dan operator menghadiri rekapitulasi di provinsi," tepisnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO