Bupati Jember Dilaporkan Warganya ke Polda Jatim Terkait Dugaan Nepotisme dan Penghinaan

Bupati Jember Dilaporkan Warganya ke Polda Jatim Terkait Dugaan Nepotisme dan Penghinaan Kustiono (kiri) menunjukkan tanda terima laporan ke Polda Jatim.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kustiono, warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang dan beberapa temannya melaporkan Faida ke Polda Jatim. Kustiono melaporkan bupati terkait pelanggaran tindak pidana penghinaan terhadap instansi dan nepotisme.

"Memang benar saya dan teman-teman telah melaporkan Bupati Faida, karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran pidana. Kemarin, Senin (15/4) kami ke Polda Jatim, dan memasukkan dua laporan tentang . Pertama, terkait dugaan penghinaan institusi DPR, kedua, tindak pidana nepotisme," kata Kustiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi (16/4).

Menurut Kustiono, telah menyampaikan kalimat bernada penghinaan kepada 50 anggota dewan. Hal itu terekam dalam video yang saat ini tersebar dan menjadi viral di medsos. "Apa yang dilakukan oleh bupati perempuan pertama di Jember itu diduga telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi," paparnya.

"Kemudian laporan kedua, terkait nepotisme yang dilakukan, anggaran operasional bupati sejumlah Rp 570 juta yang diberikan kepada Yayasan Bina Sehat," jelas Kustiono.

" Faida juga melanggar UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Kustiono, pihaknya menunggu langkah dari Polda Jatim dan meminta kepada 50 anggota dewan juga turut bergerak. "Semestinya yang jauh lebih merasa terhina 50 anggota dewan ini. Karena harga dirinya sudah diinjak-injak oleh bupati. Jangan bisanya hanya mengancam aja, kami berharap ada action dari anggota dewan," paparnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO