BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
"Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan mengamanatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan Peraturan Menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," tulis keterangan Kemkomdigi.
Dijelaskan pula bahwa penyusunan RPM bertujuan menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten, dan kota secara berkelanjutan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta teknologi lain. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat inovasi dan kolaborasi.
RPM Pendekatan Kota Cerdas disusun sebagai kebijakan strategis yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kota Cerdas.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan indikator standar sebagai tolok ukur implementasi, sekaligus mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Dokumen RPM terdiri atas 8 bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur aspek pendekatan Kota Cerdas meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas.
Lalu, Bab III menetapkan standar Kota Cerdas, termasuk evaluasi dan pengembangan indikator, serta kewajiban pembentukan gugus tugas, tim pelaksana, dan Forum Kota Cerdas.
Kemudian, Bab IV mengatur penilaian pemenuhan standar melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemkomdigi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Selanjutnya, Bab V membahas kerja sama pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, daerah lain, maupun pihak luar negeri.
Sementara itu, Bab VI berisi ketentuan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, gubernur, atau langsung oleh Menteri bila diperlukan.
Sedangkan, Bab VII mengatur masa transisi pemenuhan standar sejak peraturan diundangkan, dan yang terakhir memuat ketentuan penutup mengenai pemberlakuan peraturan.
Konsultasi publik RPM Pendekatan Kota Cerdas berlangsung hingga 5 Februari 2026. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat moha052@komdigi.go.id. Dokumen konsultasi publik dapat diunduh melalui tautan ini. (rom)






