BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
"Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan mengamanatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan Peraturan Menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," tulis keterangan Kemkomdigi.
Dijelaskan pula bahwa penyusunan RPM bertujuan menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten, dan kota secara berkelanjutan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta teknologi lain. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat lewat inovasi dan kolaborasi.
RPM Pendekatan Kota Cerdas disusun sebagai kebijakan strategis yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kota Cerdas.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan indikator standar sebagai tolok ukur implementasi, sekaligus mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Dokumen RPM terdiri atas 8 bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur aspek pendekatan Kota Cerdas meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




