OJK Percepat Regulasi Finfluencer Kripto Rampung Semester I 2026

OJK Percepat Regulasi Finfluencer Kripto Rampung Semester I 2026 Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi financial influencer (finfluencer), termasuk yang aktif di sektor aset kripto. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada semester pertama 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaturan pihak yang memengaruhi pasar sebenarnya telah diatur dalam sektor pasar modal melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. 

Ia menilai, setiap pernyataan yang berpotensi memengaruhi harga saham sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, aktivitas finfluencer di luar pasar modal membutuhkan regulasi tersendiri.

Ditegaskan olehnya, OJK menilai perlu adanya aturan khusus untuk finfluencer di sektor kripto. Saat ini, penyusunan regulasi dimaksud telah memasuki tahap akhir. 

“Untuk di luar pasar modal memang sedang kami siapkan. Proses penyusunan ketentuannya cukup panjang,” ujarnya dalam giat Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta.

Friderica menjelaskan, pembentukan Peraturan OJK harus melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur, mulai dari kajian, diskusi dengan pelaku usaha jasa keuangan, pelaku pasar, hingga pemangku kepentingan terkait. 

Selain itu, OJK melakukan koordinasi internal dengan berbagai satuan kerja dan asosiasi untuk memastikan aturan yang disusun komprehensif dan tepat sasaran.

Friderica memastikan seluruh tahapan utama telah dilalui dan optimistis regulasi finfluencer, termasuk di sektor kripto, dapat dirampungkan pada semester pertama tahun ini. (rom)