Sumamburat: Temanilah Gubernur

Sumamburat: Temanilah Gubernur Suparto Wijoyo

Oleh: Suparto Wijoyo*

HARI ini, 13 Maret 2019 ada agenda batas waktu Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan berkenaan dengan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023. Hal ini berarti di hari-hari kemarin dan hari-hari mendatang secara kelembagaan akan banyak aktivitas pembahasan RPJMD 2019-2023 yang telah diajukan oleh Gubernur.

Dalam konteks itulah saya perlu memberikan perhatian seperti yang termuat bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen penjabaran visi, misi, dan program-program yang dijanjikan oleh kepala dan wakil kepala daerah terpilih.

Seperti diketahui publik yang dinarasikan pula dalam dokumen RPJMD bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2019-2023. Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), maka ditetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.

Naskah RPJMD selanjutnya menyatakan bahwa visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Misi yang diemban. Visi pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur untuk periode RPJMD 2019-2023 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih, adalah: Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.

Visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk diwujudkan. Berdasarkan dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023 dimaksud telah ditetapkan misi Provinsi Jawa Timur 2019-2023, yaitu: (1) Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor Maupun antar Wilayah. (2) Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial Dengan Memperhatikan Kelompok Masyarakat yang Rentan. (3) Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Jawa Timur yang Meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pendidikan serta Membangun Kedaulatan Pangan. (4) Kemudahan Akses Terhadap Lapangan Pekerjaan dan Keterhubungan Wilayah. (5) Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka dan Partisipatoris. (6) Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang Menghargai Prinsip Kebhinekaan; dan (7) Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO