Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal

Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal Pengurus Baznas Kota Malang Sapardi Cs, diapit dua Kiai beserta Wali Kota dan Wawali Malang saat pengukuhan di Balai Kota, bulan Oktober 2018 lalu. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang membekukan 10 lembaga Baitul Maal (BM). Pembekuan 10 lembaga BM berdasarkan surat keputusan (SK) nomor: B.1/KP.01/040/II/2019 ditandangani dan dikeluarkan pada 26 Februari 2019 lalu, oleh H Sapardi S.Ag, Ketua Baznas Kota Malang.

Menurut Sapardi, 10 Baitul Maal itu dibekukan karena pengelolaan dan pendistribusiannya tak sesuai aturan UU dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Baznas. "Dana infaq hasil pengumpulan dari ASN Kota Malang yang sejauh ini dipinjamkan supaya dipending, dulu," tegas Sapardi.

Adapun 10 BM yang dibekukan di antaranya BM Dluhal Islam Kelurahan Merjosari, BM Kelurahan Arjowinangun, Buring, Bumiayu, Kedungkandang, Jodipan, Pandanwangi, Kebonsari, Kasin, terakhir Cemorokandang.

Terpisah, Mohammad Jamaludin Ketua Baitul Maal Merjosari menyayangkan sikap Baznas yang tiba-tiba membekukan Baitul Maal. "Nasib 3500 warga binaan mau dikemanakan?," ucap Jamal, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/03).

"Apapun alasannya, jika Baznas enggan melanjutkan, kami bertekad bersama BM lainnya melanjutkannya dengan cara mencari aturan hukum sebagai payung hukumnya," cetusnya.

Sementara Dr. H. M. Fauzan Zenrif M.Ag, mantan Kepala Baznas Kota Malang menilai Baitul Maal yang beroperasi selama ini tidak melanggar UU. "Kami pastikan pelaksanaan Baitul Maal di lapangan tidak menyalahi aturan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Baznas maupun peraturan Syar'i," bebernya.

"Wali Kota Malang semestinya segera turun tangan untuk menyelesaikannya," pungkas Fauzan. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO