Program PTSL 2019, Kabupaten Pamekasan Dapat Jatah 46.500 Sertipikat

Program PTSL 2019, Kabupaten Pamekasan Dapat Jatah 46.500 Sertipikat

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 ini akan mendapatkan pagu sebanyak 46.500 sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (). 

Program yang dibiayai dari anggaran APBN tersebut bertambah jatahnya sekitar 1.500 dibandingkan pagu tahun yang lalu yang hanya sebanyak 45 ribu sertipikat bidang tanah.

"Sesuai dengan target untuk tahun ini di kabupaten Pamekasan sebesar 46.500. Semoga program ini bisa terealisir dengan baik," tutur Kepala BPN Kabupaten Pamekasan, Tugas Dwi Patma, Jum'at (11/01/19).

Tugas menjelaskan, jatah 46.500 penerbitan sertipikat tanah itu tersebar di beberapa desa dari 13 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Namun, tidak semua kecamatan mendapat jatah dalam program , karena pagu sejak awal sudah ditentukan oleh pusat.

Untuk merealisasikan jumlah pagu yang sudah menjadi jatah Kabupaten Pamekasan itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap dukungan semua pihak, terutama Pemkab Pamekasan dan stakeholder terkait serta masyarakat.

"Guna merealisasikan program kami akan turun ke desa untuk menyosialisasikan program ini. Makanya kami mohon dukungan dari Bapak Bupati, DPRD, Forpimda, camat dan lainnya agar program ini sukses dan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," harapnya.

Ia juga menambahkan jika sasaran utama sesuai dengan aturan yang ada adalah tanah atau bidang-bidang tanah yang ada di desa baik tanah masyarakat, instansi pemerintah, tanah wakaf, ataupun tanah-tanah yang lain termasuk milik BUMN serta BUMD.

Perlu diketahui, program merupakan kelanjutan dari Prona. Hanya sedikit ada perbedaan, kalau Prona ditujukan pada masyarakat yang kurang mampu, sementara bersifat kolektif dalam satu desa.

Untuk biaya, ia menyebutkan nol rupiah atau gratis dari BPN. Masyarakat hanya dikenakan biaya pra . "Biaya pra seperti untuk pemberkasan, beli patok, materai, dan menyiapkan berkas-berkas di desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) biaya maksimal sebesar Rp. 150 ribu," pungkas Tugas Dwi Patma. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO