PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Zaeni bin Tomo warga Bangil, Pasuruan, bisa bernafas lega. Pasalnya, dia divonis bebas PN Bangil usai dituduh sebagai pelaku Begal. Dia bersama orang tuanya kemudian mendatangi Ketua DPRD, Sudiono Fauzan.
Fauzan sendiri mengaku senang warganya bebas dari tuntutan yang dituduhkan. Sebab, kata dia, Zaeni bukan pelaku begal. Hal ini, terbukti dari putusan Majelis Hakim PN Bangil.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
- Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
- Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
"Saya berharap polisi tidak ngawur dalam melakukan penangkapan terhadap orang," katanya.
Sekadar diketahui, peritiswa yang berlangsung pada 2 Juni 2018 tersebut sempat menyita perhatian publik. Hal ini lantaran Zaeni yang bekerja sebagai kuli bangunan di lingkar timur Surabaya dituding sebagai pelaku begal. Dia kemudian ditangkap.
Diceritakan, awalnya Zaeni disuruh tetangganya service sepeda motor di bengkel sekira 2 kilometer dari TKP. Dia kemudian ditangkap Polsek Puspo tanpa pemberitahuan.
Sesampai di Polsek, Zaeni disuruh mengakui perbuatannya atas pembegalan. Bahkan Zaeni juga sempat ditelanjangi selama dua jam, tarhim. Bahkan pada pagi harinya dipukuli lagi. Peristiwa itu terjadi pada bulan puasa.