Kades dan Sekdes Kalirejo Pasuruan Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp135 Juta

Kades dan Sekdes Kalirejo Pasuruan Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp135 Juta Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, bersama sekretaris desanya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp135 juta, Kamis (29/1/2026). Pelapor adalah Zainal Abidin, warga Dusun/Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/20/I/2026/SPKT/Polres Kota, tertanggal 18 Januari 2026.

“Iya, saya melaporkan Kades dan Sekdes Kalirejo karena dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Zainal usai dimintai keterangan penyidik.

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika Sekretaris Desa Kalirejo, Achmadi, mendatangi rumah Zainal dengan alasan meminjam uang Rp135 juta. Zainal menegaskan dana itu bukan pinjaman, melainkan titipan yang akan diambil kembali pada November 2025.

“Saya bilang ini titipan. November 2025 uang itu akan saya ambil kembali,” ucap Zainal.

Atas permintaan Achmadi, dana ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail, menantu Achmadi, dalam tiga tahap, Rp70 juta pada 8 September 2025, Rp50 juta dan Rp15 juta pada 9 September 2025.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO