Mapolres Pasuruan Kota.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, bersama sekretaris desanya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp135 juta, Kamis (29/1/2026). Pelapor adalah Zainal Abidin, warga Dusun/Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/20/I/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota, tertanggal 18 Januari 2026.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
“Iya, saya melaporkan Kades dan Sekdes Kalirejo karena dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Zainal usai dimintai keterangan penyidik.
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika Sekretaris Desa Kalirejo, Achmadi, mendatangi rumah Zainal dengan alasan meminjam uang Rp135 juta. Zainal menegaskan dana itu bukan pinjaman, melainkan titipan yang akan diambil kembali pada November 2025.
“Saya bilang ini titipan. November 2025 uang itu akan saya ambil kembali,” ucap Zainal.
Atas permintaan Achmadi, dana ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail, menantu Achmadi, dalam tiga tahap, Rp70 juta pada 8 September 2025, Rp50 juta dan Rp15 juta pada 9 September 2025.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




