Lakukan Pengeroyokan Hingga Tewas, 7 Warga Tumpukrenteng Malang Diringkus Polisi

Lakukan Pengeroyokan Hingga Tewas, 7 Warga Tumpukrenteng Malang Diringkus Polisi SADIS: Para tersangka saat digelandang di Mapolres Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya korban bernama Juari. Kasus itu terjadi di Jl. Madura RT 21 RW 05, Desa Tumpukrenteng, Minggu (25/11) lalu itu. Saat ini para pelaku berhasil ditangkap.

“Peristiwa penangkapan ini berawal pada Minggu pukul 02.00 WIB dini hari setelah polisi mendapat laporan dari TKP adanya pengeroyokan. Dan pada saat mendatangi TKP, kami menemukan salah seorang warga yang bersimpuh darah dalam keadaan meninggal dunia,” terang Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat Press Conference di Mapolres Malang, Senin (3/12).

Dikatakan Kapolres, dari sekian pelaku terdapat tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan anggota Tim Satreskrim Polres Malang berkat pengembangan serta penyelidikan secara intensif selama enam hari.

Dari ketujuh pelaku yang berhasil diamankan di antaranya MI (19), EW (27), MR (31), MS (46), AK (40), ST (40), dan SR (37) yang masing-masing tersangka berasal dari warga setempat, yakni Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kab Malang.

"Tim kami juga mengamankan tujuh batang balok kayu, 2 batang bambu terbelah yang terdapat bercak darah, pecahan kaca jendela, 1 buah batu bata, dan 1 buah bongkahan pecahan beton.

Dalam kejadian itu, tersangka berserta kawannya mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu yang saat itu berada di dalam rumah. Karena tidak dibukakan pintu, para gerombolan pelaku masuk rumah dengan cara memecah kaca jendela, kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara dipukul dan dibacok.

Tidak hanya itu, korban juga diseret keluar rumah oleh tersangka dengan ramai-ramai hingga berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan begitu saja di jalan raya.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meningga dunia, pelaku atas nama MI, EW, MR, dan MS terjerat pasal 170 Ayat (3) KUHP. Sedangkan dua pelaku lainnya terjerat pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Selain yang sudah kita amankan, masih ada 4 (empat) pelaku lain yang kini masih status buron. Untuk itu saya mengimbau kepada 4 orang yang berstatus buron, agar segera menyerahkan diri dengan baik-baik,” pungkas pria dengan pangkat melati dua dipundaknya itu. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO