Komitmen Beri Pelayanan Prima, KPP Pratama Tuban Gelar FKP Sekaligus Sosialisasi Coretax

Komitmen Beri Pelayanan Prima, KPP Pratama Tuban Gelar FKP Sekaligus Sosialisasi Coretax Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, saat menyampaikan paparan tentang perpajakan dan sosialisasi coretax di hadapan tamu undangan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 sekaligus sosialisasi Coretax, Rabu (10/12/2025). Acara ini mengundang jajaran OPD dan berbagai stakeholder di Aula KPP Pratama Jalan Pahlawan Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban.

Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya mengundang instansi TNI, Polri, jajaran OPD, bidang akademisi atau kampus, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, hingga perwakilan massa yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tuban.

Berbagai bidang dilibatkan sebagai wujud komitmen transparansi, akuntabilitas dan layanan pajak yang berintegritas. Kegiatan ini juga untuk menyerap umpan balik masyarakat dalam penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan perpajakan.

"Tadi kami juga menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak komitmen baru DJP dalam memberikan layanan yang lebih baik," terang Hanis.

Ia menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak. Termasuk hak atas informasi dan edukasi, layanan perpajakan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kepastian membayar sesuai jumlah pajak terutang, perlindungan hukum, serta hak atas kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat juga kewajiban wajib pajak yang menerima penghargaan karena mereka menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, bersikap jujur, dan transparan.

"Yang pasti wajib pajak juga ikut menjaga etika, kooperatif dalam pengawasan, serta tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hanis juga menyampaikan bahwa kantor pajak sudah memiliki transformasi digital dan zona integritas. Transformasi berbasis digital antara lain diwujudkan melalui Coretax DJP, yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

Namun, digitalisasi ini tetap diimbangi dengan dukungan edukasi, kanal bantuan, dan inovasi inklusif agar seluruh kalangan, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan dengan setara.

Hanis menekankan, perpajakan adalah bagian tak terpisahkan dalam membangun sebuah bangsa. Sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari pajak.

"Apabila pajak ini dihentikan, maka belanja negara hanya bisa dilaksanakan sebesar 15 persen atau sisa dari pendapatan negara dari sektor pajak," katanya.

"Apabila gaji anda pegawai sebesar Rp10 juta, maka akan tersisa Rp1.500.000 saja, apabila pajak ditiadakan. Itu gambaran dari sektor kecil dan mudahnya saja. Padahal pajak sangat luas kebermanfaatannya," tutupnya. (coi/rev)