KH Zulfa Mustofa. Foto: istimewa
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (PJ) Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Kiai Zulfa Mustofa yang selama ini menjabat Wakil Ketua Umum menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang dimakzulkan oleh Rais Aam SyuriahPBNU KH Miftachul Akhyar dan jajarannya.
"Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu Bapak KH
Zulfa Mustofa," tegas Rais Syuriah Muhammad Nuh dalam konferensi
pers usai rapat pleno yang berlangsung tertutup di Hotel Sultan, Jakarta,
Selasa (9/12) malam.
"Beliau akan memimpin sebagai penjabat ketua umum, melaksanakan tugasnya
sampai muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan di 20-26 Desember,"
kata M Nuh lagi.
Dilansir CNN, Nuh mengatakan Zulfa diberi mandat untuk membuat muktamar pada
bulan ini adalah untuk mengembalikan siklus periode kepemimpinan PBNU.
Pasalnya, kata dia, pada muktamar sebelumnya yang digelar di Lampung pada 2021
silam telah mundur setahun karena pandemi Covid-19.
"Muktamar sekarang [Desember ini] bukan dipercepat, tetapi dikembalikan ke
siklus semula," ujarnya.
BACA JUGA:

Suasana Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam. Foto: istimewa
Rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta,
Selasa malam ini terlihat dihadiri ratusan pengurus PBNU dari jajaran
Rais Aam, Katib, Mustasyar, A'wan, hingga Tanfidziyah.
Tampak hadir jajaran Tanfidizyah, antara lain Khofifah Indar Parawansa, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan
lainnya. Sedangkan dari jajaran Syuriah, selain Rais Aam Syuriah KH Miftachul
Akhyar juga tampak Prof Nasaruddin Umar, KH Afifuddin Muhajir, dan lainnya.
Rapat pleno itu dibuka Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar. Selanjutnya agenda rapat pleno itu dipimpin Rais Syuriah M Nuh.
Rapat Pleno ini juga dihadiri beberapa Ketua PWNU
dari berbagai daerah, antara lain Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz,
Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif dan ketua PWNU lainnya.
Juga tampak para ketua Banom dan juga jajaran Mustasyar PBNU.





