Bapemperda Gresik Sebut 530 Perda Belum Dicabut Meski Regulasi Baru Terbit

Bapemperda Gresik Sebut 530 Perda Belum Dicabut Meski Regulasi Baru Terbit Dari kiri Ketua Bappemperda DPRD Gresik Khoirul Huda, Intan Isna Hidayatillah dan Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya dalam sasialisasi JDIH. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengungkapkan terdapat ratusan peraturan daerah (Perda) di Gresik yang belum dicabut sejak 1974 hingga 2025, meski regulasi di tingkat lebih tinggi sudah berubah.

"DPRD intens lakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat agar mereka menjadi tahu dan gampang memahami, sebab masih banyak masyarakat yang belum tahu Perda yang dimiliki oleh pemerintah baik Perda itu yang masih berlaku dan sudah tidak berlaku. Hingga tahun 2025 ada 530 Perda belum dicabut padahal perundangan di atasnya sudah berubah," tegas Huda saat sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diadakan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Kamis (11/12/2025).

Huda juga mendorong pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk penyusunan dan sosialisasi regulasi agar masyarakat makin memahami dasar hukum kebijakan daerah.

"Semakin banyak publik memahami dasar hukum sebuah kebijakan, semakin kecil potensi miskomunikasi dan konflik sosial. Kehadiran wartawan, perangkat desa, dan pegiat komunitas sangat penting. Mereka menjadi penyampai informasi yang dapat mengedukasi masyarakat lebih luas," tambahnya.

Menurut Huda, penguatan JDIH harus disertai pelibatan masyarakat agar akses informasi hukum makin terbuka.

"Kami mendorong agar keberadaan JDIH membuat masyarakat makin mudah mengakses perundangan seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), dan perundangan lain, sehingga bisa mencegah mereka untuk lakukan tindakan melanggar hukum," pintanya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, memastikan Pemkab terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai bentuk transparansi layanan hukum kepada masyarakat.

Penguatan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata pemenuhan indikator penilaian, melainkan komitmen peningkatan layanan publik.

“JDIH ini adalah wajah keterbukaan hukum Pemkab Gresik. Masyarakat berhak mendapatkan dokumen hukum tanpa hambatan, tanpa harus datang ke kantor, dan tanpa birokrasi berbelit. Karena itu, kami terus mendorong pengelola JDIH di setiap OPD untuk meningkatkan kualitas layanan, kelengkapan dokumen, dan kecepatan pembaruan data," ujarnya.

Rum menambahkan, capaian JDIH Gresik tiga tahun terakhir meningkat signifikan berkat kerja bersama berbagai pihak.

"Prestasi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana JDIH benar-benar menjadi ruang publik yang responsif, akurat, dan bermanfaat. Kami berharap sinergi dengan akademisi, komunitas, termasuk media, dapat memperkaya kualitas pengelolaan JDIH ke depan," harapnya.

Pemkab Gresik pun menargetkan JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga sarana edukasi publik agar masyarakat kian melek hukum.

"Dengan berbagai upaya kolaboratif, Pemkab Gresik optimistis JDIH dapat menjadi sarana keterbukaan informasi hukum yang profesional, terintegrasi, dan inklusif," pungkasnya.

Pada 2025, pengelolaan JDIH Pemkab Gresik mencatatkan prestasi nasional dengan menempati peringkat kedua nilai tertinggi, yakni 96, di bawah Kabupaten Banyuwangi.

Capaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan mendapat apresiasi dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemprov Jawa Timur, Intan Isna Hidayatillah, yang hadir sebagai narasumber sosialisasi JDIH.

Menurutnya, Bagian Hukum Pemkab Gresik melakukan sejumlah inovasi sehingga penilaiannya melonjak dan mampu mengungguli banyak daerah lain di Indonesia, termasuk melalui program baru KUHP-As (KUHP Assistance).

Intan menyebut tren positif JDIH Gresik terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 nilai evaluasinya berada di angka 80, naik menjadi 93 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 96 pada 2024.

"Kami dari Pemprov Jatim merasa bangga atas capaian pengelolaan JDIH Kabupaten Gresik," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa JDIH tidak sekadar pusat arsip, tetapi instrumen sistem hukum yang memastikan masyarakat memahami regulasi yang berlaku.

“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen hukum. Ini adalah sistem yang memastikan masyarakat mendapatkan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat," tandasnya.

Intan menambahkan, asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum menyatakan bahwa setiap peraturan yang telah diundangkan dianggap diketahui seluruh warga. Karena itu, pemerintah wajib membuka akses informasi hukum seluas-luasnya.

“Jika peraturan sudah diundangkan, masyarakat dianggap tahu. Karena itu, tidak diterima alasan masyarakat tidak tahu pemberlakuan aturan tersebut jika ada persoalan hukum. Untuk itu, pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat. Tanpa JDIH yang rapi, amanat konstitusi ini sulit terpenuhi," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan JDIH berhubungan langsung dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Integrasi JDIH daerah ke JDIH Nasional memudahkan masyarakat mencari produk hukum secara daring.

"Setiap orang berhak mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. JDIH hadir sebagai instrumen pemenuhan hak masyarakat mendapatkan informasi soal perundangan," beber Intan.

Pada kesempatan itu, Intan turut memaparkan empat peran strategis JDIH, yakni mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjadi bagian Satu Data Indonesia, berpengaruh pada Indeks Reformasi Hukum nasional, serta memperkuat program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

"Melalui digitalisasi dan standarisasi dokumen hukum, JDIH membantu masyarakat memahami dinamika peraturan daerah secara lebih sederhana, melalui ringkasan kebijakan, infografis, dan kanal partisipasi publik," pungkasnya. (hud/van)