Aniaya Warga Lamongan, Pak Kades Punggur Bojonegoro Dibekuk Polisi

Aniaya Warga Lamongan, Pak Kades Punggur Bojonegoro Dibekuk Polisi Tersangka Kades Punggur saat diamankan di Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tindakan brutal dilakukan Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, inisial YP (35), terhadap Sutisno (45) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Lamongan.

Pak Kades itu tega menghajar Sutisno dengan sebatang kayu balok hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Akibat ulahnya, Pak Kades itu kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, kejadian brutal itu dilakukan tersangka pada Jumat petang (23/11). Ceritanya, korban bersama dua orang rekannya Yatno dan M Khafid sedang bekerja pada proyek pengerjaan salah satu ruas jalan di Kecamatan Purwosari.

Korban bersama para saksi saat itu berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan untuk dipasang di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan yang sama. Kebetulan saat memindahkan pembatas jalan itu ketahuan Pak Kades.

"Korban seketika didatangi palaku (Pak Kades). Diduga karena terjadi salah paham pelaku langsung menuduh jika korban dan dua temannya hendak mencuri tanda pembatas jalan itu," Kata Kapolres, Sabtu malam (24/11).

Selanjutnya, korban dan dua temannya itu dibawa ke Balai Desa untuk dilakukan interogasi. Korban juga ditahan selama beberapa jam oleh Pak Kades. "Pelaku juga menyita handphone dan dompet milik korban serta milik para saksi," ucap Kapolres menjelaskan.

Tidak berhenti di situ. Pak Kades justru naik pitam. Puncaknya, korban dihajar dengan sebatang kayu balok berukuran 3x5 sentimeter dengan panjang 80 sentimeter. Kayu keras itu melayang di bagian kepala, tubuh, dan kaki korban. Bahkan kayu balok itu hingga putus.

"Karena ketakutan, kedua rekan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Sedangkan korban ditolong oleh sejumlah warga untuk dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan patah kaki akibat hantaman benda keras," jelas dia.

Polisi bergerak cepat usai mendapat laporan penganiayaan tersebut. Tepat pukul 22.30 WIB Jumat malam kemarin, korban dibekuk anggota jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya Pak Kades dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan. Selain membawa pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa patahan kayu balok yang digunakan untuk mengajar korban.

"Pelaku telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka berat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun," ucap Kapolres menegaskan. (nur/ns)