Dispendukcapil Pacitan Diminta Segera Laksanakan Kebijakan Peniadaan Surat Pengantar

Dispendukcapil Pacitan Diminta Segera Laksanakan Kebijakan Peniadaan Surat Pengantar Yudi Sumbogo, Wakil Bupati Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bisa segera melaksanakan kebijakan pemerintah pusat berupa pemangkasan alur birokrasi, utamanya peniadaan surat pengantar dari RT/RW, Desa, kelurahan maupun kecamatan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Namun, harapan orang nomor dua di Pemkab Pacitan tersebut belum mendapatkan jawaban pasti dari OPD yang menangani pelayanan adminduk.

"Belum ada jawaban dari Dispendukcapil. Saya sudah berupaya mengomunikasikan masalah tersebut (peniadaan surat pengantar), namun belum ada kejelasan," kata Wabup Yudi Sumbogo, Rabu (14/11).

Menurut Yudi, pemberian pelayanan adminduk secara cepat dan tepat, utamanya akta kelahiran, sejatinya sudah pernah dirintis di era kepimpinan almarhum H. M. Fathoy, Kepala Dispendukcapil Pacitan sebelumnya. Di mana, setiap bayi yang lahir melalui proses persalinan di RSUD langsung mendapat akta kelahiran, berikut perubahan kartu keluarga (KK). "Dulu program itu sudah berjalan. Ini akan kami cek lagi, apakah masih berjalan atau berhenti," ungkap dia.

Yudi berharap apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut, sedapat mungkin bisa segera dilaksanakan di daerah. "Sehingga pelayanan adminduk akan lebih mudah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Pacitan Supardianto belum bisa dikonfirmasi terkait berita tersebut. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO