PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lelang paket pengadaan barang dan jasa anggaran belanja lampu lalu lintas sebesar Rp. 7,439 Miliar melalui Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan kembali mendapat protes. Kali ini datangnya dari H.M. Fuad, salah satu rekanan.
Ia menilai penetapan CV (Karya Allindo Perkasa) KAP sebagai pemenang lelang oleh BLP terdapat kejanggalan.
BACA JUGA:
- Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
- Komisi II DPRD Pasuruan Harap Proyek Paving Bulusari Perlancar Ekonomi Masyarakat
- Pembangunan Gedung Damkar dan BPBD Hampir Rampung, Tinggal Pavingisasi
- Direktur Pusaka Sebut Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Pejabat Bermental Feodal
"Ditetapkannya CV KAP sebagai pemenang lelang bikin banyak rekanan penasaran. Karena ada kejanggalan, terutama pada dokumen CV KAP yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh OPD saat tayang di LPSE, BLP Pemkot Pasuruan," paparnya.
"Terbukti, setelah ditelusuri oleh beberapa rekanan senior kota Pasuruan CV. KAP hanya satu kali memiliki pengalaman pekerjaan. Yakni, paket pekerjaan pengadaan langsung dan pemasangan rambu elektronik. Anggaran Pengadaan Langsung (PL) itu sebesar Rp. 200 juta pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo. Sedangkan, nilai penawaran di dokumen kontrak sebesar Rp.199.458.000,-," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan H. M. Fuad, bahwa CV. KAP sesuai surat keterangan domisilisi usaha ada di Jl. Martoyudan gang Kelud Nomor 70 Banyakan, Martoyudan, Magelang, Jawa Tengah. "Direkturnya Rois Aziz," kata Fuad.
"Sangat tidak relevan CV KAP sebagai pemenang lelang. Pokja pada BLP dengan menetapkan pemenang CV KAP sudah masuk unsur perbuatan melawan hukum. Pasalnya, sebelum pengumuman pemenang, rekanan asal malang melakukan protes kepada BLP, tapi tidak digubris," tukas Kang Fuad. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News