Tim Penasihat Hukum PT BKP saat memberikan penjelasan menanggapi gugatan yang dilayangkan DPP LPM-PJK.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - PT. Bangun Kontruksi Persada (BKP) menanggapi laporan DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) terkait pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penasihat Hukum PT BKP, Lujeng Sudarto, menegaskan proses pengadaan pembangunan gedung BPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yang menelan anggaran Rp19,5 miliar itu sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA:
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Proyek Jalan Kedungringin Tetap Berlanjut, Target Rampung Akhir 2025
- Dianggap Ingkari Janji, Warga Kedungringin Pasuruan Hentikan Sementara Proyek Jalan Rp3,6 Miliar
- Program MBG Dikritik, Pengawasan Lemah dan Standar Gizi Dinilai Belum Terpenuhi
"Kami kira proses pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT. Bangun Kontruksi Persada (BKP) sudah prosedural," kata Lujeng Sudarto saat ditemui HARIAN BANGSA di Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, DPP LPM-PJK mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Desa Bendungan. Mereka menggugat mantan Bupati Pasuruan Gus Irsyad dan mantan Wakil Bupati Gus Mujib, Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Kepala Bagian UKPBJ, Ketua Banggar DPRD, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada juga turut digugat.
Yang dipersoalkan adalah keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara No.: 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Dalam keputusan itu, PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UUU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda serta larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Anehnya, PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek pembangunan gedung BPBD yang diadakan BPBJ. Sikap ini menunjukkan bahwa PT BKP diduga secara sengaja dan melawan hukum putusan kasasi.
Sementara itu, bupati, wakil bupati dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak verifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.
Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang, justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang. Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan.
Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan, Susiadi Hari Priyanto, mengatakan proses lelang proyek itu dimulai sejak 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023.
"Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam LKPP, PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada. Artinya tidak sedang menjalani sanksi blacklist," katanya saat ditemui, Senin (9/12/2024) siang.
Saat itu, lanjut Susiadi, PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




