Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Denny Michels Adlan (kiri) dan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekhi. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri membahas penanganan perlintasan sebidang kereta api, termasuk rencana pembangunan underpass di tiga titik rawan di Kabupaten Kediri.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan penguatan komitmen bersama yang digelar di Kediri, Kamis (22/1/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.7/2702/02/SJ tertanggal 21 Mei 2025 tentang penanganan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Dalam pertemuan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri mengusulkan pembangunan underpass di JPL 289 dan JPL 299 pada petak jalan Stasiun Papar–Purwoasri, serta JPL 301 di petak jalan Stasiun Purwoasri–Kertosono.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekhi mengatakan, saat ini pihaknya mengoperasikan 12 titik JPL dan berencana melakukan peningkatan keselamatan pada tahun ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan pada perlintasan sebidang,” ujar Nizam.
Ia menambahkan, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengusulan pembangunan underpass sebagai langkah peningkatan keselamatan perkeretaapian di wilayah Kabupaten Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




