Kelabui Warga Berkedok Paranormal, Seorang Kakek di Ngawi Dipolisikan

Kelabui Warga Berkedok Paranormal, Seorang Kakek di Ngawi Dipolisikan Pelaku saat dirilis Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar Jateng berhasil diamankan anggota Polisi. Pria pensiunan PNS tersebut melakukan penipuan dan penggelapan pada beberapa warga Kecamatan Sine, Ngawi.

Kejadian berawal dari masalah yang dialami Wiji Lestari (60), warga Dusun Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi. Wanita yang tinggal di desa tersebut hendak mengobatkan suaminya yang menderita sakit tak kunjung sembuh. Selanjutnya, korban bertemu dengan Basuki (56) yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit suaminya.

Namun dukun palsu tersebut memberitahukan bahwa untuk menyembuhkan penyakit suami korban, ia diminta menyediakan sejumlah uang. Alasannya, uang tersebut untuk membeli berbagai keperluan sarana penyembuhan. Akhirnya Wiji Lestari menyetujui dan menyerahkan uang senilai empat juta enam ratus ribu rupiah. Namun setelah lama ditunggu, ternyata keadaan suami korban tidak kunjung sembuh.

Belum berhasil menyembuhkan penyakit suami Wiji Lestari, Basuki malah mengelabui Hartono (44) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sine Ngawi yang merupakan tetangga desa Wiji lestari. Alibi yang dimanfaatkan untuk mengelabui Hartono, bahwa pelaku dapat mencarikan benda pusaka yang dapat dipergunakan untuk kesuksesan dalam usaha. 

Di sini Basuki juga meminta pada korban barunya tersebut untuk menyediakan sejumlah uang dengan alasan sebagai mahar. Dan Hartono pun menyerahkan uang senilai Rp 2,7 juta (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada Basuki.

Ternyata akhir cerita tetap sama seperti yang dialami Wiji, bahwa janji dan omongan pelaku tidak kunjung ada buktinya. Malah pelaku sulit dihubungi oleh para korbannya. Para korban kemudian sadar bahwa mereka telah ditipu oleh Basuki. Akhirnya mereka melaporkan kejadian yang dialami pada Polsek Sine.

"Untuk sementara korban yang melaporkan pada polisi baru dua orang," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M. Nadjib Indra di depan awak media.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih empat tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO