Polres Ngawi Bekuk Tersangka Penggelapan Dua Mobil Rental

Polres Ngawi Bekuk Tersangka Penggelapan Dua Mobil Rental Barang bukti dua mobil yang digelapkan tersangka diamankan di Mapolres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka penggelapan mobil berinisial AN (31).

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penggelapan itu bermula ketika pelaku AN merental 1 unit mobil Calya warna putih nopol AD-2802-AH kepada korban.

"Namun setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, pelaku menambah masa waktu rentalnya. Ketika jangka waktu sewa telah selesai, pelaku tidak mengembalikan," Charles saat memimpin konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (7/5/2025).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Ngawi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di Jl. Siliwangi Desa Jrubong Kecamatan Ngawi.

Pelaku dan kendaraan akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

"Selain mobil Calya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan pikap nopol AE-9573-KC yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi," tambahnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Calya warna putih dengan nopol AD-1802-AN, satu unit pikap jenis Daihatsu Granmax Nopol AE-9573-KC, satu lembar kuitansi penerimaan uang sewa, satu bendel surat perjanjian sewa kendaraan, dan fotokopi BPKB berikut STNK kedua kendaraan.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi dan diterapkan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," tegas kapolres.

Charles menambahkan, bahwa Polres Ngawi berkomitmen memelihara, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi. (nal/rev)