Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Mihol Senilai Rp 27 M

Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Mihol Senilai Rp 27 M Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36) saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10).

Lingga menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

“Untuk tersangka Dian Priyanto juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.

Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Hasilnya, petugas menemukan tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO