Salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah tempat hiburan malam bernama Valhalla diduga melanggar SOP lantaran membiarkan anak di bawah umur mengonsumsi miras. Hal itu diketahui saat petugas gabungan melakukan razia pada Sabtu (31/8/2024).
Saat mencoba menemui Sandy selaku manajer operasional, pihak keamanan di lokasi bernama Jino memberikan keterangan tertutup. Saat dipertanyakan tentang SOP diskotek yang mengatur larangan anak di bawah umur berada di tempat hiburan malam, dan mengonsumsi minuman keras, pihaknya enggan memberikan keterangan.
BACA JUGA:
- Ribuan Warga Surabaya Ikuti Kelana Bung Karno, Cak Armuji Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersepeda
- Diduga Lalai, Proyek Gorong-Gorong di Surabaya Telan Korban
- Ledakan Kompor Gas Portabel di Gubeng Kertajaya, Keluarga Korban Keluhkan Pelayanan RSUD Dr Soetomo
- Gus Afif Resmi Pimpin PKB Surabaya, Siap Kuatkan Konsolidasi Partai Hadapi Pemilu 2029
“Saya tidak tahu kejadiannya, karena saya cuma jaga siang hingga malam, untuk yang menjaga malam ada sendiri. Dan Pak Sandy tidak bisa memberikan keterangan karena masih tidur nanti malam baru bisa ditemui,” katanya saat ditemui, Minggu (1/9/2024).
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudistira, memberikan penjelasan terkait hal tersebut, “Dengan ditemukan adanya anak di bawah umur yang pesta miras di Diskotek Valhalla, kita menunggu hasilnya dari masing masing OPD. Jadi bila kita sepakat izinnya dibekukan atau diberikan stiker silang pelanggaran perda saja.“ (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




